Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bahkan pada butir Pancasila Sila ke-5, yang diyakini sebagai ideologi negara, disebutkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana untuk mewujudkan tujuan-tujuan bangsa Indonesia yang telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam Sila ke-5 Pancasila, pemerintah harus menjadikan pemberantasan kemiskinan menjadi poin utama dalam pembangunan. Pemerintah harus memikirkan dan bertindak dengan nyata dalam memberantas kemiskinan, karena kemiskinan merupakan masalah yang sangat fundamental. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dan pemerintah pula berkewajiban dalam membebaskan masyarakat dari kemiskinan yang ada. Masalah kemiskinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2016 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Very helpful for me, thank you and I hope you will always succeed. Very good application
Terimakasih banyak karena sudah banyak membantu dalam aplikasi ini